hak DPR untuk meminta penjelasan kepada presiden tentang kebijakan yang diambil disebut hak ?
PPKn
ratna457
Pertanyaan
hak DPR untuk meminta penjelasan kepada presiden tentang kebijakan yang diambil disebut hak ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban WallStreet
Hak DPR untuk meminta penjelasan kepada presiden tentang kebijakan yang diambil disebut hak .................
=> INTERPELASI
Semoga Bermanfaat
Makasih ^-^ -
2. Jawaban dikamulticellot7gho
berikut adalah hak-hak DPR;
Hak Budget
Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Inisiatif
Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda), merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi. Karena kekuasaan legislasi DPRD merupakan inti kedaulatan rakyat, maka semua badan perwakilan rakyat (DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) mempunyai Hak inisiatif ini.
Hak amandemen
Hampir sama dengan hak inisiatif, adalah hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).
Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
jika membantu jdkn yg terbaik