PPKn

Pertanyaan

Kemukakan pengertian HAM seperti yang diatur dalam UU. No.39 tahun 1999tolong bantuannya ya

1 Jawaban

  • seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

Pertanyaan Lainnya