SBMPTN

Pertanyaan

Pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari

1 Jawaban

  • Visa adalah Izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan RI atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah RI yang berisi persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalan ke Indonesia.

    Visa kunjungan
     diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia oleh Menteri Luar Negeri dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan RI.

    Visa kunjungan terdiri dari :
    1. Visa Kunjungan (VK)
    2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP).
    3. Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
    4. Visa tinggal terbatas 

Pertanyaan Lainnya