PPKn

Pertanyaan

analisis tentang kekuasaan konstitutif

1 Jawaban

  • Kekuasaan Konstitutif


    Pembagian kekuasaan di bagi menjadi kekuasaan horizontal dan vertikal. beriku penjelasannya:

    Pembagian kekuasaan horizontal

    Merupakan pembagian yang di lakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan pada fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan ini pada tingkat pemerintah pusat memgalami pergeseran setelah amandemen, pergeseran tersebut dari 3 kekuasaan menjadi 6 kekuasaan. Berikut pembagian kekuasaan setelah di amndemen:

    1. Kekuasaan Eksekutif: merupakan kekuasaan untuk menjalankan UU dan presdien menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan.

    2. Kekuasaan Legislatif: merupakan kekuasaan untuk membentuk UUD, pemegang kekuasaan ini adalah DPR.

    3. Kekuasaan Yudikatif: merupakan kekuasaan yang menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan ini adalah MA dan MK.

    4. Kekuasaan Konstitutif: merupakan merupakan kekuasaan yang mengubah dan menetapkan UUD. Pemegang kekuasaan ini adalah MPR.

    5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspensif menjalin kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan ataus pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemegang kekuasaan ini adalah BPK.

    6. Kekuasaan Moneter: merupakan kekuasaan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pemegang kekuasaan ini adalah Bank Indonesia.

    Pembagian kekuasaan Vertikal

    Merupakan pembagian kekuasaan negara berdasarkan pada tingkatan. Pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan seperti= Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

    Untuk belajar lebih lanjut tentang sistem kekuasaan di Indonesia dapat di simak pada link berikut brainly.co.id/tugas/16598982

    Semoga membantu.

    Detil tambahan

    Kelas: 10 SMA

    Mapel: Ppkn

    Kategori: 10.9.6 Bab 6 - Sistem Politk Indonesia

    Kata kunci : Kekuasaan Konstitutif.


Pertanyaan Lainnya