PPKn

Pertanyaan

Pembagian kekuasaan menurut J.FRIEARICH

1 Jawaban

  • J. Friedrich merupakan pembagian kekuasaan secara teritorial (territorial division of power).

    Konsepsi kekuasaan teritorial terpilah sebagai negara kesatuan, federal atau konfederasi. Seperti pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dalam negara persatuan, antara pemerintahan federal dan pemerintah negara bagian dalam federal. Tetapi di banyak kasus pilihan terhadap negara dengan sifat kesatuan atau federalis adalah pilihan integrasi dari golongan-golongan dalam suatu wilayah. Namun persoalan sifat kesatuan atau federal dari suatu negara terkait persoalan pada bentuk negara dan persoalan negara bersusun (samengestelde Staten atau Statenverbindungen), yang oleh Hans Kelsen sebagai form of organization untuk kesemua negara, baik konfederasi, federasi atau kesatuan yang terdesentralistis.

    semoga membantu^_^

Pertanyaan Lainnya