Jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama maka ia berlaku setelah .... ?
PPKn
kharisma2895
Pertanyaan
Jika RUU belum disahkan menjadi UU oleh presiden namun sudah disetujui bersama maka ia berlaku setelah .... ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
kelas : X SMA
mapel : PPKN
kategori : RUU dan UU
kata kunci : RUU , UU , berlaku
Pembahasan :
jika RUU (Rancangan Undang Undang) belom disahkan menjadi UU (Undang Undang) oleh presiden , namun sudah disetujui bersama maka RUU tersebut berlaku atau sah sebagai UU dan wajib diundangkan setelah 30 hari dihitung dari waktu disetujui bersama