Akuntansi

Pertanyaan

Bagaimanakah penerbitan npwp dan nppkp secara jabatan

1 Jawaban

  • Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU KUP, yang berbunyi :
    “Dirjen Pajak menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan apabila WP atau PKP tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat(2)”.
    Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Dirjen Pajak ternyata Orang Pribadi atau Badan atau Pengusaha tsb. Telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.
    “Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum ditebitkanya NPWP dan/atau dikukuhkanya sebagai PKP”. (Pasal 2 ayat (4a) UU KUP.
    Misalkan terhadap WP diterbitkan NPWP secara jabatan pada tahun 2013, maka kewajiban perpajannya dihitung sejak tahun 2008 sepanjang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan data yang ada.

Pertanyaan Lainnya