jika seorang pelaku tindak pidana pembunuhan tidak mampu menunaikan kafarat yang berupa memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut turut, apakah yang s
B. Arab
luthfi130101
Pertanyaan
jika seorang pelaku tindak pidana pembunuhan tidak mampu menunaikan kafarat yang berupa memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut turut, apakah yang seharusnya ia lakukan
2 Jawaban
-
1. Jawaban bagas1238
menjalankanya klo ngga salah -
2. Jawaban miladi
maaf sebelumnya saya mau menambah bahwa seorang pelaku tindak pidana pembunuhan bukan di hukum kafarat, tetapi berupa qisas dan diyat saja. dengan catatan jika keluarga dari orag yang dibunuh tidak rela maka pembunh harus di qisas dan jika di maafkan hanya dihukum diyat saja.