bagaimanakah kedudukan pancasila menurut ketetapan MPR nomor 3/MPR/2000
PPKn
tanaya19
Pertanyaan
bagaimanakah kedudukan pancasila menurut ketetapan MPR nomor 3/MPR/2000
1 Jawaban
-
1. Jawaban liyaauliya1
Ketetapan MPR No. III/
MPR/2000, diantaranya menyebutkan :
Sumber Hukum dasar nasional yang
tertulis dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa; kemanusia yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.