PPKn

Pertanyaan

Jelaskan Hakikat dan prinsip dasar pertahanan negara

1 Jawaban

  • Pokok-pokok pertahanan negara sebagaimana tertuang dalam doktrin TNI  Tri Dharma Eka Karma (Tridek) memiliki hakikat, dasar, tujuan dan fungsi.

               Hakikat pertahanan negara bagi bangsa Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

              Dasar adalah pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dalam konteks Wawasan Nusantara.

               Tujuan pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

               Fungsi pertahanan negara adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan negara.

    #semogabermanfaat

Pertanyaan Lainnya