IPS

Pertanyaan

Jelaskan mengenai hak yang dimiliki Indonesia dalam wilayah zona ekonomi eksklusif atau ZEE

2 Jawaban

  • UU No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia batas laut diukur 200 mil laut dari garis pangkal laut wilayah Indonesia meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya. Indonesia memiliki hak kedaulatan untuk menguasai sumber kekayaan alam dalam ZEEI dan laut ZEEI tetap merupakan laut bebas untuk pelayaran internasional.

    ( Maaf Kalau Salah )
  • 1.Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin.

    2.Yurisdiksi yang berhubungan dengan pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi, dan bangunan-bangunan lainnya; penelitian ilmiah mengenai kelautan; perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.

    3.Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku. Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi, dan kewajiban-kewajiban Indonesia yang dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik InĀ­donesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang berlaku.

    Maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya