10 pengertian pakar nasional menurut para ahli
PPKn
ari853
Pertanyaan
10 pengertian pakar nasional menurut para ahli
1 Jawaban
-
1. Jawaban sheny22
Menurut Soedijarto
Soedijarto berpendapat bahwa pengertian pendidikan kewarganegaraan ialah pendidikan politik yang bertujuan demi membantu peserta didik agar mejadi seorang warga negara yang memiliki pengetahuan politik secara dewasa serta mampu berpartisipasi dalam membangun sistem politik yang demokratis. (baca juga: Ciri-Ciri Masyarakat Politik Secara Umum)
Menurut Merphin Panjaitan
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan ialah sebuah pendidikan demokrasi, yang memiliki sebuah tujuan dalam mendidik generasi penerus supaya jadi warga negara yang memiliki jiwa yang demokratis serta partisipatif melalui pendidikan yang berbasis dialogial. (baca juga: 5 Manfaat Musyawarah dalam Kehidupan Sehari-hari)
Menurut Henry Rendall Waite
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan menurut penuturan Henry Rendall Waite merupakan sebuah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan manusia di dalam berbagai perkumpulan yang terorganisasi baik dalam organisasi sosial, ekonomi, politik serta hubungan negara dengan warga negara.
Menurut Azyumardi Azra
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan mempelajari dan juga mengkaji serta membahas segala sesuatu mengenai pemerintahan, lembaga-lembaga demokrasi, konstitusi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara serta demokrasi. Secara substantif, pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan guna membangun karakter bangsa dalam perkembangan di era globalisasi.
Menurut Kerr
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan memiliki sebuah definisi yang luas dalam perumusannya, melingkupi tahapan penyiapan generasi penerus bangsa yang memiliki peran serta tanggung jawab sebagai seorang warga negara. Dalam arti khusus, pendidikan kewargganegaraan merupakan segala materi yang ada dalam persekolahan, pengajaran dan belajar, sebagai bagian dari proses mempersiapkan warga negara. (baca juga: Ciri ciri Globalisasi di dunia beserta pengaruhnya)
Menurut Azis Wahab dan Cholishin
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan seperti penuturan Azis Wahab ialah sebuah sarana untuk meng-Indonesiakan para warga negara khususnya melalui siswa di sekolah dengan sadar, cerdas, serta penuh tanggung jawab. Dan Cholishin berpendapat (200:18) bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah program yang berisi beberapa konsep secara umum mengenai ketatanegaraan, politik serta hukum negara, maupun teori umum lainnya berkenaan dengan kewarganegaraan.
Menurut Permendikbud
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) No. 22 Tahun 2006 mengenai standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang berfokus untuk membentuk warga negara supaya lebih memahami serta dapat melaksanakan segala hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara. Demi menjadi seorang warga negara yang berkarakter, memiliki kecerdasan, keterampilan, sebagai mana berdasar padakedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Menurut Samsuri
Samsuri (2011:28) berpendapat bahwa pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebuah cara untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa demi menjadi seorang warga negara yang memiliki kecakapan, dan pengetahuan serta nilai-nilai yang guna berpartisipasi aktif di dalam masyarakat.
Menurut Zamroni
Salah seorang anggota Tim ICCE (2005:7), Zamroni menyatakan : “Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat”.
Menurut Soemantri
Pemahaman lainnya berkenaan dengan pengertian pendidikan kewarganegaraan yang diutarakan oleh Soemantri (2001:154) ialah sebuah usaha yang dilakukan guna memberikan siswa sebuah pengetahuan serta kemampuan dasar mengenai hubungan mendasar antara warga negara dengan negara dan juga pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bentuk-bentuk usaha pembelaan negara sebagaimana diamanatkan di dalam UUD 1945 dan juga Pancasila.