PPKn

Pertanyaan

aturan mengenai kementrian

1 Jawaban

  • Aturan tersebut terdapat pada undang undang nomor 39 Tahun 2008 tentang kementrian negara. Undang undang tersebut mengatur tentang:
    1.tugas pokok,
    2.kedudukan, fungsi, susunan organisasi,
    3. pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan, dan atau mengganti, pembubaran/menghapus kementrian,
    3. hubungan fungsional kementrian dengan lembaga pemerintah, non pemerintah, dan daerah serta
    4. pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri koordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementrian negara, lembaga pemerintah nonkementrian, maupun instansi pemerintah lain, termasuk lembaga nonstruktural.

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya