PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian kementrian negara beserta tugasnya

1 Jawaban

  • Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya