bagaimana pendapat notonegoro mengenai hak dan kewajiban warga negara
PPKn
najwahasanah
Pertanyaan
bagaimana pendapat notonegoro mengenai hak dan kewajiban warga negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban ILhamdahSmanda
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu.
smga membantu yaa :D