jelaskan bahwa sistem check and balances dalam penyelenggaraan negara bisa terjadi antara presiden dan DPR!
PPKn
syahril271
Pertanyaan
jelaskan bahwa sistem check and balances dalam penyelenggaraan negara bisa terjadi antara presiden dan DPR!
1 Jawaban
-
1. Jawaban DoelAziz
Perubahan UUD 1945 telah mengubah kekuasaan membentuk undang-undang, dari yang semula dipegang oleh presiden, beralih menjadi wewenang DPR. Disebutkan dalam Pasal 20 Ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sementara Pasal 5 Ayat (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga dapat mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah seperti yang diatur dalam Pasal 22D UUD 1945.
Pengaturan mengenai kekuasaan dalam membentuk undang-undang dalam UUD 1945 menunjukkan adanya keterlibatan tiga lembaga tinggi negara, yaitu DPR, Presiden dan DPD. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud checks and balances dalam pembentukan undang-undang. Walaupun kekuasaan pembentukan undang-undang ada pada DPR, tetapi Presiden dan DPD dapat berperan dalam mengawasi dan mengimbangi dalam pembentukan sebuah undang-undang.