Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,berikut yang dimaksud t
PPKn
Akhsyaa
Pertanyaan
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,berikut yang dimaksud tugas pembantuan adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban ReynaOlivia
Tugas dan fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan