Minta Pendpatnya!!! apakah orang cacat,orang sakit,warga negara asing,warga keturunan,dan warga indonesia di luar negeri memiliki hak dan kewajiban untuk membel
PPKn
mirzanurul
Pertanyaan
Minta Pendpatnya!!!
apakah orang cacat,orang sakit,warga negara asing,warga keturunan,dan warga indonesia di luar negeri memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara?
Berikan Contohnya!!!
apakah orang cacat,orang sakit,warga negara asing,warga keturunan,dan warga indonesia di luar negeri memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara?
Berikan Contohnya!!!
2 Jawaban
-
1. Jawaban Sachi235
ya. contohnya
mau bersedia untuk berjuang
mau berkorban demi bangsa -
2. Jawaban bimaaztr
jelas karna walau mereka cacat,hanya keturunan,atau di luar negeri merwka tetao memiliki darah indonesia yg harus di perjuangkan nama nya contoh:orang cacat yg ikut serta dalam uoacara bendera hari kemerdekaan,orang keturunan yg di luar negeri membela isu buruk dari negara asing tentang indonesia