PPKn

Pertanyaan

tuliskan dan jelaskan dua sumber hukum positif indonesia

1 Jawaban

  • Dua sumber hukum positif indonesia adalah sumber materiil dan sumber formil

    Pembahasan

    Sumber materiil memiliki sebuah artian yang dimana faktro yang akana membantuk sebuah pembentukan hukum dan atau sebuah tempat yang dimana kemudian menjadi material hukm itu sendiri diambil.

    Secara umum contoh daripada sumber materiil itu sendiri kemudian berupa norma, hukum, tradiisi, kebiasaan.

    Sumber formil kemudian memiliki sebuah artia yang dimana sebagai tempat mapun sebuah sumber yang dimana kemudian dari sumber pada peraturan tersebut akan mendapatkan sebuah bentuk dari kekuatan hukum yang dimana kemudian akan berkaitan dengan sebuah bentuk yang dimana menyebabkan hukum itu berlaku.

    Secara umum, contoh daripada sumber formil itu sendiri berada pada peraturan perundang-undangan.

    Berdasarkan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan pasa Pasal 7 Ayat 1 adalah: Tata cara dari peraturan perundang-undangan yang dimana ada di Indonesia kemudian secara umum terdiri dari: UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda (Provisinsi, Kabupaten/Kota)

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang peraturan yang mengatur HAM https://brainly.co.id/tugas/9228603

    2. Materi tentang  sebutkan 3 peraturan ,yaitu peraturan undang-undang, peraturan daerah https://brainly.co.id/tugas/4127830

    3. Materi tentang Ada 2 jenis aturan yang berlaku dimasyarakat, yaitu .. Aturan dan ... Aturan https://brainly.co.id/tugas/1568023

    -----------------------------

     

    Detil jawaban

    Kelas: 10

    Mapel: PPKn

    Bab: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

    Kode: 10.9.2

    Kata Kunci: Hukum Positif, Materiil, Formil


Pertanyaan Lainnya