sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum tertulis dan tidak tertulis ?
PPKn
Ghee95
Pertanyaan
sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum tertulis dan tidak tertulis ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban HnzGnz
Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dan dipatenkan secara tercatat misalnya UUD 1945
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang diungkapkan secara lisan / secara langsung dengan kata kata