PPKn

Pertanyaan

sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum tertulis dan tidak tertulis ?

1 Jawaban

  • Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dan dipatenkan secara tercatat misalnya UUD 1945

    Hukum tidak tertulis adalah  hukum yang diungkapkan secara lisan / secara langsung dengan kata kata

Pertanyaan Lainnya