pembelaan terhadap negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara indonesia .dimanakah hal tersebut di atur dan di jelaskan
PPKn
aisanurfitri
Pertanyaan
pembelaan terhadap negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara indonesia .dimanakah hal tersebut di atur dan di jelaskan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Murnifitriani
assalamualaikum
Landasan Hukum Bela Negara
1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :
“Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan
negara”