PPKn

Pertanyaan

pembelaan terhadap negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara indonesia .dimanakah hal tersebut di atur dan di jelaskan

1 Jawaban

  • assalamualaikum

    Landasan Hukum Bela Negara
    1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :
    “Setiap warga negara berhak dan wajib
    ikut serta dalam usaha
    pertahanan dan keamanan
    negara”

Pertanyaan Lainnya