jelaskan pengertian desa menurut UU no. 6 tahun 2014
PPKn
fedroma
Pertanyaan
jelaskan pengertian desa menurut UU no. 6 tahun 2014
1 Jawaban
-
1. Jawaban maharanishilpa
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.