PPKn

Pertanyaan

Presiden indonesia mempunyai dua jabatan yauitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Dalam melaksanakan tugas sebagai kepala negara, presiden mengangkat duta setelah mempertimbangkan pertimbangan ?

2 Jawaban

  • usulan Dewan Perwakilan Rakyat
  • Dalam melaksanakan tugas sebagai kepala negara, presiden mengangkat duta setelag mempertimbangkan pertimbangan
    => DPR
    ( Dewan Perwakilan Rakyat )

    Selamat Hari Kemerdekaan RI ke-72
    MERDEKA !!!!!!!

Pertanyaan Lainnya