Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan disebut kekuasaan... A. Eksekutif B. Legislatif C. Yudikatif D. Eksaminatif E. Kon
PPKn
nabilaputrirahmadi
Pertanyaan
Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan disebut kekuasaan...
A. Eksekutif
B. Legislatif
C. Yudikatif
D. Eksaminatif
E. Konstitutif
A. Eksekutif
B. Legislatif
C. Yudikatif
D. Eksaminatif
E. Konstitutif