PPKn

Pertanyaan

Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan disebut kekuasaan...
A. Eksekutif
B. Legislatif
C. Yudikatif
D. Eksaminatif
E. Konstitutif

0 Jawaban

Pertanyaan Lainnya