hubungan antar lembaga negara di indonesia?
PPKn
ang27
Pertanyaan
hubungan antar lembaga negara di indonesia?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AlfineSalsabila
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA Pokok Bahasan : Lembaga Negara Legislatif Dosen Pengasuh : MGS. M. Rizqi Al Fadli, S.IP Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pemerintahan – ADS Palembang - 2011 M P R Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR ) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Pasal 1 ayat (2) yang semula berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh berbagai lembaga negara yang ditentukan oleh UUD 1945. Lembaga MPR diatur dalam Ps. 2 dan 3 UUD 1945 dan UU N0. 27/2009 ttg MPR, DPR, DPD dan DPRD Tugas dan Wewenang MPR Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Usul pengubahan pasal UUD 1945 diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota MPR Sidang paripurna MPR dapat memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota. Melantik Presiden dan Wakil Presiden MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat , Pasal 6A ayat (1). Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya atas usulan DPR dengan pembuktian MK Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Jika MPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden bersumpah janji di hadapan rapat paripurna DPR. Jika DPR tidak dapat mengadakan rapat, Presiden bersumpah janji di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Memilih Wakil Presiden Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya Memilih Presiden dan Wakil Presiden Apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 hari untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Dari dua pasangan calon pres/wapres yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Pres/Wapres-nya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden (ps. 2 UUD 1945) Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR Hak dan Kewajiban Anggota Hak Anggota MPR Mengajukan usul pengubahan pasal UUD 1945 Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan. Memilih dan dipilih. Membela diri. Imunitas. Protokoler. Keuangan dan administratif Kewajiban Anggota MPR Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. Melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat