PPKn

Pertanyaan

Menyusun hasil telaah tentang perbedaan naskah piagam jakarta dengan pembukaan UUD NKRI Tahun 1945

1 Jawaban

  • Piagam Jakarta

    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu
    maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
    perikemanusiaan dan perikeadilan.
    Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
    jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia ke depan pintugerbang
    Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
    Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan
    luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini
    menjatakan kemerdekaannja.
    Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang
    melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk
    memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut
    melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
    keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
    Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik
    Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan
    kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dasar
    kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin
    oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan pcrwakilan, serta dengan
    mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.


    Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
    “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
    “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
    “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
    Ketuhanan Yang Maha Esa,
    kemanusiaan yang adil dan beradab,
    persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
    serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


    Kesimpulan Perbedaan antara Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD 1945.
    Dalam Piagam Jakarta menggunakan kata dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, Sedangkan dalam UUD 1945 menggunakan kata dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia.

Pertanyaan Lainnya