PPKn

Pertanyaan

bagaimana cara pengangkatan hakim agung

2 Jawaban

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam hal pengangkatan beberapa pejabat publik, termasuk hakim agung
  • calon hakim agung diusullkan oleh ky kepada dpr untuk mendapat persetujuan. selanjutnya hakim agung terpilih oleh dpr diresmikan oleh presiden

Pertanyaan Lainnya